Anggaran Dasar IKAMAN 1 Medan

ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 MEDAN (IKAMAN 1 MEDAN )
بسم الله الرحمن الرحيم
MUKADIMAH
Bahwa alumni Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan pada dasarnya  memiliki ikatan emosional dan sejarah yang kuat dengan almamater Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan dan ingin mengabdi kepada bangsa, negara, dan agama sesuai dengan prinsip Ikhlas Beramal.
Bahwa Alumni Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya memiliki kesadaran penuh untuk ikut mengembangkan masyarakat yang seimbang kehidupan material dan spiritualnya, terutama sivitas akademika Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan.    
Menyadari pentingnya posisi dan peran yang bisa diambil oleh alumni Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan ini, maka dengan rahmat Allah SWT serta niat yang ikhlas, kami para alumni Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan dengan ini bertekad kuat untuk mengembangkan organisasi Ikatan Alumni Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:  
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1: NAMA

Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Madrasah Aliyah Negeri 1 (IKAMAN) 1 Medan, awalnya bernama Ikatan Abituren Madrasah Aliyah Negeri Medan, selanjutnya berubah menjadi Ikatan Alumni Madrasah Aliyah Negeri Medan, sehubungan berubahnya MAN Medan menjadi MAN 1 Medan maka berubah pula menjadi Ikatan Alumni Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan disingkat IKAMAN 1 Medan

Pasal 2: TEMPAT
(1)Ikatan Alumni Madrasah Aliyah Negeri 1 (IKAMAN) 1 Medan berkedudukan pusat di Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan.
(2)Sedang kedudukan wilayah dan cabang ditentukan berdasarkan perkembangan keberadaan alumni dan kesepakatan Pengurus IKAMAN 1 Medan
Pasal 3: WAKTU
IKAMAN 1 Medan didirikan pada tanggal 16 Jumadil Akhir 1407 H atau tanggal 15 Februari 1987 di Aula Kantor Wilayah KEMENAG Provinsi Sumatera Utara untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4: LAMBANG
Bertuliskan Ikaman 1 dan Ikatan Alumni MAN 1 Medan di atas lingkaran yang berbentuk Opal, dan dilingkari dengan 2 garis hijau muda dan hitam dan di atasnya ada logo Kementerian Agama yang merupakan Logo MAN 1 Medan
BAB II : AZAS, SIFAT dan TUJUAN
Pasal 5: AZAS
IKAMAN  1 Medan berazaskan Islam dan menjunjung tinggi Pancasila sebagai Dasar Negara
Pasal 6: SIFAT
(1)IKAMAN 1 Medan merupakan organisasi sosial yang bersifat kekeluargaan
(2)Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka bagi seluruh alumni Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan
(3)IKAMAN 1 Medan tidak melibatkan diri pada politik praktis dan menjunjung tinggi kemandirian organisasi
(4)  IKAMAN 1 Medan dikelola secara terbuka dan demokratis
Pasal 7: TUJUAN
(1)IKAMAN 1 Medan bertujuan mengembangkan silaturrahmi antara alumni Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan dengan sivitas akademika Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan.
(2)IKAMAN 1 Medan bertujuan membantu Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan mewujudkan misi almamater.
(3)IKAMAN 1 Medan bertujuan mengembangkan jaringan kerjasama positif  yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan antara sekolah dengan lembaga-lembaga yang bermanfaat bagi terwujudnya misi almamater.
BAB III : PROGRAM
PASAL 8: BENTUK UMUM PROGRAM
(1)Menyiapkan database dan secara terus-menerus menjaga hubungan silaturahmi sesama alumni Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan
(2)Membuat, menjalankan, dan mengevaluasi program yang mendukung tercapainya visi dan misi almamater
(3)Mengembangkan jaringan kerjasama antara organisasi alumni, almamater dan dengan pihak-pihak yang dapat mendukung tercapainya visi dan misi almamater.
BAB IV : KEANGGOTAAN
PASAL 9: ATURAN UMUM KEANGGOTAAN
(1)     Macam Keanggotaan:
a)       Anggota Biasa
b)       Anggota Luar Biasa
c)       Anggota Kehormatan
d)       Anggota yang pernah sekolah di Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan tetapi tidak tamat
(2)     Anggota Biasa adalah alumni yang menyelesaikan pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan
(3)     Anggota Luar Biasa adalah anggota yang diangkat oleh pengurus IKAMAN 1 Medan dengan ketentuan terlibat secara intensif minimal selama setahun dalam aktivitas IKAMAN 1 Medan
(4)     Anggota Kehormatan adalah anggota yang diangkat pengurus IKAMAN 1 Medan dengan kriteria telah berjasa  untuk Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan maupun IKAMAN 1 Medan
(5)     Ketentuan lain tentang keanggotaan IKAMAN 1 Medan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB V : ORGANISASI
PASAL 10: WILAYAH KERJA
(1)IKAMAN 1 Medan memiliki wilayah kerja se-Indonesia dan Luar Negeri
PASAL 11: STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi IKAMAN 1 Medan terdiri dari
(1)     Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan
(2)     Koordinator Wilayah IKAMAN 1 Medan
(3)     Organisasi IKAMAN 1  Medan dipimpin dan dikelola oleh Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan
PASAL 12: KEPENGURUSAN
(1)Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan adalah Pengurus di tempat keberadaan sekolah
(2) Pengurus Besar IKAMAN 1  Medan terdiri dari Pengurus Lengkap dan Pengurus Harian
(3)Pengurus Lengkap IKAMAN 1 Medan terdiri dari Dewan Penasehat, Dewan Pakar,Pengurus Harian,serta Koordinator Wilayah
(4)Pengurus Harian IKAMAN 1 Medan terdiri dari Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Umum, beberapa wakil sekretaris,Bendahara Umum,wakil bendahara dan beberapa Ketua Lembaga
(5) Dewan Penasehat IKAMAN 1 Medan terdiri dari:
(a) Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan secara ex-officio
(b)  Mantan Ketua Umum IKAMAN 1 Medan secara ex-officio
(c)  Individu yang diangkat oleh Ketua Umum IKAMAN 1 Medan
(6)Dewan Pakar adalah alumni MAN 1 Medan yang diberikan apresiasi atas keberhasilannya menyelesaikan pendidikan strata 3 atau yang sedang menyelesaikan pendidikan starata 3
(7) Koordinator Wilayah adalah individu alumni MAN 1 Medan yang diberikan amanah oleh Pengurus Besar untuk membentuk Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah
PASAL 13: PENGURUS WILAYAH DAN PENGURUS  DAERAH IKAMAN 1  MEDAN
(1)Pengurus Wilayah IKAMAN 1 Medan  adalah pengurus IKAMAN 1 Medan yang berkedudukan di ibukota provinsi di luar provinsi Sumatera Utara dengan anggota minimal 5 orang di provinsi bersangkutan atau gabungan dari beberapa provinsi yang berdekatan
(2) Pengurus Daerah IKAMAN 1 Medan adalah pengurus yang berkedudukan di kabupaten/kota 
(3) Masa jabatan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah IKAMAN 1 Medan mengikuti lama masa jabatan Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan
PASAL 14: MASA JABATAN PENGURUS IKAMAN 1  MEDAN
(1) Masa jabatan Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan, Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah IKAMAN 1 Medan adalah 4 tahun
(2)  Masa jabatan paling lama untuk Ketua Umum Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan adalah dua periode berturut-turut dan dapat dipilih kembali setelah tidak menjadi pengurus minimal satu periode
BAB VI KEKUASAAN TERTINGGI
PASAL 15: PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI
Kekuasaan tertinggi pada IKAMAN 1 Medan terletak pada Musyawarah Besar IKAMAN 1 Medan
BAB VII KEKAYAAN
PASAL 16: KEKAYAAN IKAMAN 1 MEDAN DIDAPAT MELALUI
(1)Sumbangan sukarela alumni MAN 1 Medan
(2)Sumbangan sukarela dari pihak lain
(3)Hasil usaha yang halal, tidak melanggar hukum negara, dan  tidak bertentangan dengan tujuan IKAMAN 1 Medan
BAB VIII  MUSYAWARAH BESAR DAN RAPAT-RAPAT
PASAL 17: MUSYAWARAH BESAR
(1)Musyawarah Besar adalah pemegang kekuasaan tertinggi di IKAMAN 1 Medan
(2) Musyawarah Besar IKAMAN 1  memiliki wewenang untuk:
(a)Menetapkan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAMAN 1  Medan,
(b)Meminta pertanggungjawaban Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan periode sebelumnya,
(c)Memilih Ketua Umum Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan periode berikutnya.
(3)Peserta yang dapat mengikuti Musyawarah Besar IKAMAN 1 MEDAN adalah anggota IKAMAN 1 MEDAN.
(4)Musyawarah IKAMAN 1 MEDAN diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali dan tempat pelaksanaannya ditentukan oleh Pengurus Besar IKAMAN 1 MEDAN.
(5) Dalam keadaan luar biasa dan mendesak dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa atas usul 20 orang per angkatan anggota biasa IKAMAN 1 MEDAN
PASAL 18: MUSYAWARAH KERJA
Dalam masa bakti minimal diadakan 2 (dua) kali Rapat Kerja yang diselenggarakan oleh Pengurus IKAMAN 1 MEDAN dan diikuti oleh seluruh Pengurus lengkap IKAMAN 1 MEDAN.
PASAL 19: RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat kepengurusan IKAMAN 1 MEDAN terdiri dari:
(1)Rapat Pengurus Lengkap IKAMAN 1 MEDAN sekurang-kurangnya diadakan 1 (satu) kali dalam masa baktinya.
(2)Rapat Pengurus Harian IKAMAN 1 MEDAN setiap waktu dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap perlu oleh Pengurus Besar IKAMAN 1 MEDAN.
(3)Rapat Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah IKAMAN 1 MEDAN setiap waktu  dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap perlu oleh Pengurus Wilayah dan Daerah  yang bersangkutan.
BAB IX PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 20: KEKUASAAN MENGUBAH ANGGARAN DASAR
Kekuasaan dan wewenang untuk mengubah Anggaran Dasar IKAMAN 1 MEDAN hanya ada pada Musyawarah Besar IKAMAN 1 MEDAN dan sekurang-kurangnya diputuskan oleh 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir pada Musyawarah Besar IKAMAN 1 MEDAN tersebut.
 BAB X PEMBUBARAN
PASAL 21: PROSEDUR PEMBUBARAN ORGANISASI
(1) Sebagai mitra Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan dalam mencapai visi dan misi almamater, proses pembubaran organisasi IKAMAN 1 MEDAN dilakukan seizin Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan dan hanya dapat dilakukan dengan suatu Musyawarah Luar Biasa yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya berjumlah 2/3 anggota IKAMAN 1 MEDAN.
(2)Keputusan pembubaran organisasi harus diputuskan dan disetujui oleh 2/3 suara dari seluruh anggota IKAMAN 1 MEDAN yang hadir pada Musyawarah Luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.
BAB XI LAIN-LAIN DAN PENUTUP
PASAL 22: LAIN-LAIN
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam suatu Anggaran Rumah Tangga IKAMAN 1 MEDAN.
  2. Anggaran Dasar ini disahkan dalam Rapat  IKAMAN 1 MEDAN yang berlangsung di Klinik Fid Happy Lantai 2 Jl.Setia Budi No.68 D dan mulai berlaku seiak ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2012.
PASAL 23: PENUTUP
Anggaran Dasar ini dibuat drafnya oleh Nashrullah Azfa Manik alumni MAN 1 Medan tahun 1989 dan dibahas serta diperbaiki pada Rapat tersebut di atas.
Medan, 23 Juni 2012
Pimpinan Rapat,


Ir.Mukhlis Malik  (Ketua)                         
Damri Tambunan,S.HI,S.Pd.I (Sekretaris)
                                                                                                                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar