Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI MAN 1 MEDAN (IKAMAN 1 MEDAN)
BAB I : UMUM
Pasal 1 : Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga IKAMAN 1 Medan merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar IKAMAN 1 Medan

BAB II : ORGANISASI IKAMAN 1 Medan
Pasal 2: Misi
(1)   Menjadikan IKAMAN 1 Medan sebagai organisasi yang solid, efektif, efisien, dan demokratis
(2)   Melakukan konsolidasi semua potensi alumni MAN 1 Medan dan menggerakkannya untuk mendukung visi dan tercapainya misi almamater
(3)   Menjalankan program-program yang secara konkrit membantu sivitas almamater, terutama pengembangan wawasan dan keterampilan keilmuan serta peningkatan daya saing dan daya kerjasama murid MAN 1 Medan

Pasal 3: Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan

Pengurus IKAMAN 1 Medan dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih dalam Musyawarah Besar IKAMAN 1 Medan

Pasal 4: Susunan Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan

(1)   Susunan Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Umum terpilih
(2)   Susunan Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan terdiri dari:
1.      Seorang Ketua Umum,
2.      Beberapa orang Ketua
3.      Seorang Sekretaris Umum,
4.      Beberapa orang Sekretaris,
5.      Seorang Bendahara Umum,
6.      Sekurang-kurangnya seorang Wakil Bendahara,
7.      Ketua-Ketua Lembaga.
(3)   Tata-cara pemilihan Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Besar IKAMAN 1 Medan yang disahkan oleh Musyawarah Besar IKAMAN 1 Medan yang bersangkutan.

Pasal 5: Hak dan Kewajiban Ketua Umum IKAMAN 1 Medan adalah:

(1)   Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja IKAMAN 1 Medan.
(2)   Mengkoordinasikan semua kegiatan yang mengatasnamakan IKAMAN 1 Medan.
(3)   Membuat Garis-garis Besar Program Kerja IKAMAN 1 Medan dan melaksanakannya dalam bentuk kegiatan nyata.
(4)   Menetapkan kebijaksanaan dalam menunjang pengembangan almamater dan peningkatan kapasitas dan kemampuan organisasi IKAMAN 1 Medan.
(5)   Menetapkan Panitia Pengarah, Panitia Pelaksana dalam Musyawarah Besar IKAMAN 1 Medan berikutnya.
(6)   Mematuhi dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam Musyawarah Besar IKAMAN 1 Medan.

Pasal 6: Dewan Penasehat IKAMAN 1 Medan

(1)   Anggota Dewan Penasehat IKAMANSA MEDAN terdiri dari:
1.      Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan secara ex-officio.
2.      Mantan Ketua Umum IKAMAN 1 Medan secara ex-officio
3.      Individu yang diangkat oleh Ketua Umum IKAMAN 1 Medan.
(2)   Ketua Dewan Penasehat IKAMAN Medan merupakan jabatan kolegial yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Penasehat IKAMAN 1 Medan.

Pasal 7: Hak dan Kewajiban Dewan Penasehat IKAMAN 1 Medan

(1)   Hak dari Dewan Penasehat IKAMAN 1 MEDAN adalah memberikan masukan dan saran kepada Pengurus  IKAMAN 1 Medan di semua jenjang atau tingkat kepengurusan.
Apabila diminta, kewajiban dari Dewan Penasehat IKAMAN 1 Medan adalah memberikan masukan dan saran kepada Pengurus IKAMAN 1 Medan disemua jenjang atau tingkat kepengurusan yang meminta masukan dan saran.
(2)   Kewajiban dari Dewan Penasehat IKAMAN 1 MEDAN adalah melakukan telaah lebih mendalam atas semua kebijaksanaan eksternal Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan yang mengatasnamakan Alumni Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan.
(3)   Kewajiban dari Dewan Penasehat IKAMAN 1 Medan adalah memberikan dukungkan moril dan material kepada Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan dalam menjalankan aktivitas kegiatan organisasi IKAMAN 1 Medan.
Pasal 8 : Dewan Pakar IKAMAN 1 Medan
Anggota Dewan Pakar terdiri dari alumni MAN 1 Medan yang telah menyelesaikan pendidikan strata 3 atau yang sedang menyelesaikan pendidikan strata 3.
Pasal 9 : Hak dan Kewajiban Dewan Pakar IKAMAN 1 Medan
(1)   Hak dari Dewan Pakar IKAMAN 1 MEDAN adalah melakukan telaah lebih mendalam atas semua kebijaksanaan eksternal Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan yang mengatasnamakan Alumni Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan
(2)   Kewajiban dari Dewan Pakar adalah memberikan arahan bila diminta oleh Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan.
(3)   Kewajiban dari Dewan Pakar IKAMAN 1 Medan adalah memberikan dukungkan moril dan material kepada Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan dalam menjalankan aktivitas kegiatan organisasi IKAMAN 1 Medan.
Pasal 10 : Koordinator Wilayah
Koordinator Wilayah ditunjuk oleh Ketua Umum Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan
Pasal 11 :Hak dan Kewajiban Koordinator Wilayah
(1)   Melakukan koordinasi terhadap alumni MAN 1 Medan yang berada diwilayahnya serta melakukan pembentukan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah bila dianggap sudah diperlukan.
(2)   Menyampaikan informasi kepada Pengurus Besar tentang perkembangan alumni MAN 1 Medan di wilayahnya guna meningkatkan silaturrahim sesama keluarga besar IKAMAN 1 Medan.

Pasal 12: Pengurus Wilayah  dan Daerah IKAMAN 1 Medan

Pengurus Wilayah maupun Pengurus Daerah IKAMAN 1 Medan dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih dalam Pertemuan khusus untuk hal tersebut  yang baik secara langsung maupun dengan sistim formatur.

Pasal 13: Hak dan Kewajiban Pengurus Wilayah dan Daerah IKAMAN 1 Medan

Hak dan kewajiban Pengurus Wilayah dan daerah IKAMAN 1 Medan adalah:
(1)   Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja Pengurus  Wilayah dan Daerah IKAMAN 1 Medan yang tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Besar IKAMAN 1 Medan dan Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan.
(2)   Mematuhi dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam Musyawarah Besar IKAMAN 1 Medan dan Rapat /Pertemuan Pengurus Wilayah dan Daerah yang bersangkutan.

BAB III : KERJASAMA DENGAN ORGANISASI LAIN
Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan dan Pengurus Wilayah maupun Pengurus Daerah IKAMAN 1  Medan dapat bekerjasama dengan individu, lembaga atau perusahaan lain dalam melaksanakan program yang direncanakan.

Pasal 14: Sifat dan Kondisi Kerjasama:

(1)   Kerjasama itu harus tertulis dalam bentuk kontrak kerja. Bersifat jujur, terukur, bermanfaat bagi yang terbanyak atau yang berkebutuhan khusus, dan setara.
(2)   Individu, lembaga, atau perusahaan yang dilibatkan dalam kerjasama tersebut tidak memiliki aktivitas atau menghasilkan produk yang kegunaannya bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan/atau merusak kesehatan dan/atau mengakibatkan kecanduan dan/atau tidak sesuai dengan nilai dan prinsip pedagogi pada umumnya.

BAB IV : KEANGGOTAAN

Pasal 15: Penerimaan dan Pendataan Anggota

(1)   Setiap lulusan program pendidikan yang diselenggarakan oleh Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan serta sekolah pendahulunya sebelum berganti nama secara langsung menjadi Anggota Biasa IKAMAN 1 Medan.
(2)   Pencatatan data  Anggota biasa IKAMAN 1 Medan dapat  dilakukan oleh setiap individu alumni MAN 1 Medan ke situs Alumni MAN 1 Medan
(3)   Pencatatan dan pendataan Anggota Luar Biasa IKAMAN 1 Medan dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan
(4)   Pengangkatan Anggota Kehormatan: Pengangkatan Anggota Kehormatan IKAMAN 1 Medan dilakukan melalui ketetapan Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan.

Pasal 16: Berakhirnya Keanggotaan

(1)   Berakhirnya keanggotaan IKAMAN 1 Medan dapat terjadi karena: Meninggal dunia.
(2)   Khusus untuk Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berakhirnya keanggotaan IKAMAN 1 Medan dapat terjadi apabila yang bersangkutan  mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Pasal 17: Hak Anggota

(1)   Anggota Biasa IKAMAN 1 Medan berhak untuk:
1.   Menyampaikan pendapat dan saran demi pengembangan dan kemajuan IKAMAN 1 Medan kepada Pengurus IKAMAN 1 Medan di semua jenjang atau tingkat kepengurusan sesuai dengan status asal keanggotaannya.
2.   Menghadiri dan mengikuti semua kegiatan organisasi IKAMAN 1 Medan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi IKAMAN 1 Medan.
3.      Memilih dan dipilih untuk jabatan di semua jenjang atau tingkat kepengurusan dalam organisasi IKAMAN 1 Medan sesuai dengan status asal keanggotaannya.
4.      Meminta pertanggungjawaban Pengurus IKAMAN 1 Medan sesuai dengan tata cara dan saluran yang ditetapkan oleh organisasi IKAMAN 1 Medan.
(2) Anggota Luar Biasa IKAMAN 1 Medan mempunyai hak anggota yang sama dengan Anggota Biasa IKAMAN 1 Medan, kecuali hak untuk memilih.
(3) Anggota Kehormatan IKAMAN 1 Medan mempunyai hak anggota yang sama dengan Anggota Biasa IKAMAN 1 Medan, kecuali hak untuk memilih dan dipilih tetapi dapat dipilih untuk menduduki fungsi diluar jabatan Pengurus Harian IKAMAN 1 Medan.

Pasal 18: Kewajiban Anggota

Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan IKAMAN 1 Medan berkewajiban:
(1) Mematuhi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan semua ketentuan organisasi IKAMAN 1 Medan.
(2)   Menjaga nama baik IKAMAN 1 Medan dan Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan.

BAB V : MUSYAWARAH Besar dan RAPAT

Pasal 19: Musyawarah Besar IKAMAN 1 Medan

(1)   Musyawarah IKAMAN 1 Medan diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali dan dihadiri oleh :
1.      Anggota Biasa.
2.      Anggota Luar Biasa.
3.      Anggota Kehormatan.
4.      Peserta Peninjau yang ditunjuk oleh Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan.
(2)   Musyawarah Besar IKAMAN 1 Medan diselenggarakan oleh sebuah Panitia Pelaksana yang dibentuk oleh Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan.
(3)   Untuk mempersiapkan materi persidangan dan kelancaran jalannya persidangan dapat dibentuk sebuah Panitia Pengarah yang dibentuk oleh Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan yang terdiri dari:
1.      Beberapa orang dari Dewan Penasehat.
2.      Beberapa orang alumni MAN 1 Medan yang dianggap berkapasitas untuk hal tersebut
(4)   Dalam Musyawarah Besar IKAMAN 1 Medan, hak suara hanya diperuntukkan bagi Anggota Biasa.
(5)   Tata tertib Musyawarah ditetapkan dalam Rapat IKAMAN 1 Medan atas usulan Panitia Pengarah.

Pasal 20: Rapat Pengurus

Keputusan rapat-rapat IKAMAN 1 Medan diambil secara musyawarah dan mufakat, tetapi apabila tidak berhasil keputusan rapat diambil atas dasar suara terbanyak.

BAB VII: PERSIDANGAN DAN KEPUTUSAN

Pasal  21: Kriteria Korum

Persidangan Musyawarah dinyatakan sah (Korum) jika disetujui oleh mayoritas peserta yang harus hadir dan/atau terdaftar pada musyawarah tersebut.

Pasal 22: Pengambilan Keputusan

(1)   Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah Besar IKAMAN 1 Medan didasarkan atas azas musyawarah untuk mufakat.
(2)   Segala keputusan Musyawarah Besar diusahakan diambil dengan suara bulat kecuali apabila ditetapkan lain oleh sidang.
(3)   Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB VIII : LAMBANG, ATRIBUT, dan PENGGUNAANNYA

Pasal 23: Lambang dan Atribut IKAMAN 1  Medan


(1)     Lambang IKAMAN 1 Medan adalah Bertuliskan Ikaman 1 dan Ikatan Alumni MAN 1 Medan di atas lingkaran yang berbentuk Opal, dan dilingkari dengan 2 garis hijau muda dan hitam dan di atasnya ada logo Kementerian Agama yang merupakan Logo MAN 1 Medan
(2)   Atribut adalah identitas visual yang lebih bersifat sementara atau terikat pada kegiatan tertentu IKAMAN 1 Medan lainnya dapat berbentuk stiker, tulisan atau gambar di pakaian, dan sebagainya.
(3)   Atribut IKAMAN 1 seperti yang tersebut di atas dapat dibuat berdasarkan keputusan Pengurus IKAMAN 1 Medan di semua level dan dikreasi dengan memenuhi kriteria kesopanan dan tidak melanggar prinsip akhlak Islami.

Pasal 24: Penggunaan Lambang dan Atribut IKAMAN 1  Medan

(1)   Lambang IKAMAN 1 Medan dipakai dalam acara-acara resmi yang melibatkan organisasi atau dicantumkan dalam dokumen-dokumen resmi dan aset-aset IKAMAN 1 Medan
(2)   Atribut IKAMAN 1 Medan dapat dipakai dalam acara yang tidak formal dan/atau tidak melibatkan organisasi.

BAB IX : KEUANGAN

Pasal 25: Keuangan

Dalam membantu keuangan organisasi, IKAMAN 1 Medan dapat melakukan usaha yang tidak bertentangan secara agama Islam, hukum negara Republik Indonesia,dan dipertanggungjawabkan kepada Pengurus Besar IKAMAN 1 Medan secara akuntabel dan transparan.

Pasal 26: Kekayaan

(1)   Harta benda yang diperoleh dari hasil usaha IKAMAN 1 Medan dikelola oleh Pengurus IKAMAN 1 Medan.
(2)   Apabila organisasi IKAMAN 1 Medan dibubarkan, maka segala aset kekayaan yang dimiliki oleh IKAMAN 1 Medan diserahkan kepada Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan.

BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27: Ketentuan Tambahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAMAN 1 Medan ini dipergunakan pula sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari Pengurus Wilayah dan Daerah IKAMAN 1 Medan.
Pasal 28: Ketentuan Peralihan
Dengan disahkannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan ini, maka segala peraturan atau ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAMAN 1 Medan ini dinyatakan tidak berlaku.

Anggaran Rumah Tangga ini dibuat drafnya oleh Nashrullah Azfa Manik alumni MAN 1 Medan tahun 1989 dan dibahas serta diperbaiki pada Rapat tersebut di atas.
Medan, 23 Juni 2012
Pimpinan Rapat,


Ir.Mukhlis Malik   (Ketua)        
Damri Tambunan,S.HI,S.Pd.I (Sekretaris)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar